Jakarta, 3 September 2025 (TOGEL RESMI 2025) – Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang memicu kericuhan saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025.
Keenam admin tersebut diduga kuat berperan aktif menyebarkan ajakan anarkis, menggerakkan massa pelajar untuk turun ke jalan, hingga menyebarkan konten provokatif melalui akun media sosial masing-masing. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa juga dijerat pasal terkait perlindungan anak karena melibatkan pelajar dalam aksi.
Daftar Tersangka dan Perannya
-
DMR – Direktur Lokataru Foundation, admin akun Instagram LF, menyebarkan ajakan agar pelajar ikut aksi anarkis.
-
MS – Admin akun @BPP, diduga mengajak massa untuk melakukan pengrusakan.
-
Syahdan Husein (SH) – Admin akun @GM (Gejayan Memanggil), berkolaborasi menyebarkan ajakan anarkis bersama akun lain.
-
KA – Admin akun @AMP, berperan menyebarkan ajakan pengrusakan.
-
RAP – Admin akun @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom Molotov sekaligus mengoordinasikan distribusinya di lapangan.
-
FL – Admin akun @FG, melakukan siaran langsung (live streaming) dan mengajak pelajar turun aksi pada 25 Agustus.
Kronologi
Kericuhan bermula dari aksi protes pelajar dan mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta. Menurut kepolisian, ajakan untuk melakukan aksi anarkis dan perusakan tersebar melalui media sosial, yang kemudian viral di kalangan pelajar. Akibatnya, unjuk rasa yang semula damai berubah ricuh dan menimbulkan kerugian material serta korban luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan media sosial untuk memprovokasi tindakan anarkis. “Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan dengan cara menghasut kerusuhan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini keenam tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan yang menyebarkan konten provokatif serupa di berbagai platform.
Kasus ini menambah sorotan terhadap peran media sosial dalam mobilisasi massa dan dampak negatif penyebaran ujaran provokatif. Publik diimbau lebih bijak dalam menyikapi informasi daring agar tidak terjebak dalam hasutan.
