Jakarta, 11 Oktober 2025 (cvtogel)— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat meskipun negara tersebut menerapkan pengetatan impor melalui dua Import Alert (IA) baru dari Food and Drug Administration (FDA).

Pengetatan ini muncul usai temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada salah satu produk udang Indonesia. Namun, KKP menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti pelarangan total ekspor udang dari Indonesia.


Pengetatan Bersifat Terbatas

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo, menjelaskan bahwa Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk satu perusahaan, yaitu PT BMS Cikande Serang di Banten, yang produknya ditemukan mengandung dugaan cemaran Cesium-137.

Sementara itu, Import Alert 99-52 tidak melarang ekspor, tetapi mewajibkan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dari wilayah Jawa dan Lampung untuk melampirkan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh KKP sebelum mengirim udang ke AS.

“Jadi bukan pelarangan, hanya pengetatan. Selama eksportir memenuhi syarat sertifikat bebas Cesium-137, ekspor tetap bisa berjalan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (11/10).


41 UPI Terkena Dampak Langsung

Tercatat ada 41 UPI yang terdampak langsung oleh aturan baru ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan 6 di Lampung. Meski begitu, seluruh UPI di luar kedua wilayah tersebut dapat tetap mengekspor seperti biasa tanpa tambahan persyaratan dari FDA.

KKP telah menyiapkan mekanisme sertifikasi melalui Badan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Sertifikat bebas Cesium-137 akan diterbitkan setelah pengujian laboratorium terhadap sampel udang dari setiap unit pengolahan.

Untuk mempercepat proses verifikasi, KKP juga sedang mengintegrasikan sistem digital SIAP MUTU dengan sistem FDA ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System). Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu pemeriksaan di pelabuhan dan memperlancar arus ekspor.


AS Percayakan KKP Sebagai Lembaga Sertifikasi

Dalam keterangan terpisah, Duta Besar AS untuk Indonesia menyatakan bahwa FDA mempercayakan KKP sebagai Certifying Entity (CE) yang berwenang menerbitkan sertifikat mutu produk udang Indonesia. Artinya, dokumen yang dikeluarkan oleh KKP akan diakui secara resmi oleh otoritas AS.

“Kepercayaan ini menunjukkan komitmen dan kredibilitas pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan pangan dan kualitas produk ekspor perikanan,” kata Budi.


Dukungan untuk Eksportir

Meski kebijakan baru ini dinilai tidak terlalu memberatkan, KKP mengingatkan bahwa eksportir harus disiplin memenuhi standar keamanan pangan internasional. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan teknis, termasuk penyediaan fasilitas uji laboratorium dan bimbingan sertifikasi bagi pelaku usaha kecil-menengah.

“Kita ingin memastikan ekspor udang tetap lancar, tapi juga aman dan terpercaya di mata dunia,” tegas Budi.


Komitmen Menjaga Pasar Global

Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama ekspor udang Indonesia. Pada 2024, nilai ekspor udang ke AS mencapai lebih dari USD 2 miliar atau sekitar 36 persen dari total ekspor udang nasional. Karena itu, KKP menegaskan akan terus memastikan standar keamanan produk Indonesia sejalan dengan ketentuan internasional.

“Pengetatan ini bukan hambatan, tetapi tantangan untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk kita,” tutup Budi.

You May Also Like

More From Author