EPICTOTO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa salah satu syarat mutlak untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi wacana yang mengusung pilkada tidak langsung melalui DPRD, seperti yang sempat mengemuka di Kota Padang. Tito menjelaskan bahwa landasan hukum untuk perubahan tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Konstitusional dan Demokrasi
Tito Karnavian lebih lanjut memaparkan bahwa Pasal 18 UUD 1945 dengan tegas menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dipilih secara demokratis. Bunyi pasal ini, menurutnya, menutup kemungkinan penunjukan secara langsung.
“Oleh karena itu, apabila pilkada tetap ingin dilaksanakan lewat mekanisme DPRD, maka perubahan undang-undang menjadi sebuah keharusan,” tegas Tito.
Dua Model Demokrasi yang Diakui
Mendagri juga memberikan penjelasan mengenai konsep demokrasi yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa demokrasi terbagi menjadi dua model: demokrasi langsung, di mana rakyat memilih secara langsung, dan demokrasi perwakilan.
“Keduanya, yaitu dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan, sama-sama tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya. Prinsip ini juga selaras dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat, yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dengan demikian, wacana mengubah mekanisme pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD bukanlah hal yang mustahil secara konstitusional, namun harus melalui proses amendemen undang-undang yang berlaku sebagai pintu masuknya.
