http://www.softscrack.com/garden-trowel.html — Mahfud MD turut menyoroti perlakuan terhadap Nadiem Makarim di luar ruang sidang, di mana mantan menteri tersebut tidak diizinkan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mempertanyakan prinsip keadilan dalam situasi di mana jaksa dengan leluasa menggelar konferensi pers sebelum dan sesudah sidang, sementara pihak terdakwa justru dibatasi untuk menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai perkara yang sedang dihadapinya.
“Masa Nadiem tidak diberi kesempatan. Haknya dilanggar. Tidak ada keseimbangan,” ungkap Mahfud.
Pelanggaran Hak Komunikasi dan Ketidakseimbangan Narasi
Dalam pandangannya, pembatasan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hak komunikasi seorang terdakwa. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan yang signifikan dalam narasi yang berkembang di ruang publik, di mana hanya satu versi cerita yang mendominasi.
“Prinsip keadilan menuntut adanya ruang yang proporsional bagi semua pihak, termasuk terdakwa, untuk menyampaikan versinya tanpa intervensi yang berlebihan,” tegas Mahfud.
Sorotan Isu Grup WhatsApp ‘Mas Menteri’
Mahfud juga memberikan perhatian khusus pada isu grup WhatsApp ‘Mas Menteri’ yang sebelumnya ramai diperbincangkan dan dianggap membentuk opini negatif di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya beredar narasi kuat yang menyebut Nadiem telah merencanakan apa yang disebut ‘kejahatan Chromebook’ bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri, melalui percakapan di grup tersebut.
Narasi yang Tak Terbukti dan Tak Termuat dalam Dakwaan
“Yang menarik, tuduhan mengenai percakapan di grup ‘Mas Menteri’ itu ternyata tidak pernah muncul sama sekali dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa,” jelas Mahfud.
Ketiadaan narasi tersebut dalam dakwaan resmi, ditambah dengan keterangan Nadiem yang membantah keras keberadaan percakapan bermasalah itu, menunjukkan bahwa isu grup WhatsApp tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menghakimi Nadiem di ruang publik.
Kondisi yang Dinilai Tidak Adil
Mahfud menyebut situasi ini sebagai hal yang ‘tidak fair’. Pasalnya, isu grup WhatsApp tersebut pada awalnya telah berhasil memojokkan posisi Nadiem dan mendorong publik untuk mempercayai seolah-olah telah ada rencana jahat yang disusun sistematis sejak lama.
Ia menegaskan kembali bahwa sebuah persidangan semestinya berdiri di atas fondasi dakwaan resmi dan bukti-bukti hukum yang sah. Proses peradilan tidak boleh dikotori atau dipengaruhi oleh kabar-kabar yang tidak terbukti kebenarannya dan, terlebih lagi, tidak dituangkan secara formal dalam berkas perkara.
