Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR dan Pemerintah untuk mengatur ulang ketentuan mengenai uang pensiun bagi pejabat negara. Aturan yang tertuang dalam undang-undang lama dinilai sudah tidak relevan dengan struktur kelembagaan negara saat ini.

“Putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan,” ujar Doli di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Revisi Undang-Undang sebagai Tindak Lanjut

Sebagai pimpinan Badan Legislasi DPR, Doli menuturkan bahwa putusan MK tersebut menjadi pengingat penting untuk melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan agar lebih relevan. Dia justru berterima kasih kepada pemohon dan MK yang telah mengingatkan semua pihak melalui judicial review.

Doli memastikan bahwa revisi undang-undang nantinya akan mengatur secara proporsional mengenai uang pensiun dan penghargaan bagi mantan pejabat negara. “Perubahan undang-undang itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional,” jelasnya.

“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan mengubah undang-undang selambat-lambatnya dua tahun,” sambung Doli.

Putusan MK dan Poin-Poin Penting

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pejabat Negara dinyatakan inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum, menyampaikan setidaknya ada lima poin penting yang harus diperhatikan pemerintah dan DPR dalam menyusun pengaturan baru.

Prinsip Proporsionalitas dan Karakter Lembaga

Pertama, besaran dan mekanisme pemberian harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabel, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kedua, substansi undang-undang perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara yang dijabat, dengan memerhatikan perbedaan jenis pejabat: hasil pemilihan umum (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), dan hasil penunjukan (appointed officials) seperti menteri.

Independensi dan Model Penghargaan

Ketiga, pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, melindungi pejabat yang menjalankan fungsi strategis dari tekanan.

Keempat, perlu dipertimbangkan apakah hak pensiun akan dipertahankan atau diganti dengan model lain seperti “uang kehormatan” yang diberikan sekali usai masa jabatan. Lamanya masa jabatan menjadi faktor penentu.

Partisipasi Publik yang Bermakna

Kelima, pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang menaruh perhatian terhadap keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai asas partisipasi publik yang bermakna.

Latar Belakang: UU yang Kehilangan Relevansi

MK menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi karena disusun berdasarkan struktur konstitusi sebelum amandemen UUD 1945. UU itu mengatur lembaga tertinggi dan tinggi negara berdasarkan UUD 1945 lama dan Tap MPR No. III/MPR/1978.

Padahal, setelah amandemen, struktur lembaga negara dalam UUD NRI 1945 telah berubah signifikan. UUD 1945 lama hanya mengenal enam lembaga negara (MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, MA), sementara UUD NRI 1945 mengatur lebih banyak lembaga seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.

Oleh karena itu, norma dalam UU yang menyebutkan lembaga tertinggi adalah MPR dan lembaga tinggi adalah DPA, DPR, BPK, dan MA dinilai telah kehilangan pijakan normatifnya. Semua frasa terkait “lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara” dalam UU tersebut tidak lagi relevan sebagai dasar penentuan hak keuangan pejabat negara menurut konstitusi saat ini.

You May Also Like

More From Author