Jakarta – Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu eksistensi media lokal dan kepemilikan silang.

Dalam sebuah diskusi dengan tema “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Ignatius menyatakan bahwa selain lembaga penyiaran swasta, keadaan lembaga penyiaran komunitas seperti media setempat juga harus diperhatikan dalam RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI.

“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, munculnya lembaga penyiaran lokal memiliki tujuan tertentu. Saya percaya ini bertujuan untuk memperkuat media lokal, sehingga penting untuk memasukkan hal ini dalam RUU,” ujarnya di CVTOGEL Heritage Center, Jakarta.

Dia memperingatkan bahwa RUU Penyiaran jangan sampai berujung pada resentralisasi, yaitu penarikan kembali kekuasaan penyiaran ke pusat yang dapat mengancam keberadaan media daerah.

Ignatius juga menyatakan bahwa sejauh ini, dia sedang melakukan riset mengenai ekosistem media. Melalui data yang telah dikumpulkan, dia menemukan banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang ada di daerah.

Sementara itu, mengenai kepemilikan silang, Ignatius menyatakan perlunya pengaturan agar tidak ada tumpang tindih antara kepentingan ekonomi politik dan media. Menurutnya, publik harus mendapatkan informasi jurnalistik yang bebas dari bias.

“Banyak lembaga penyiaran kita yang memiliki kecenderungan partisan… dan itu tidak baik untuk demokrasi karena publik menerima berita yang tidak objektif. Maka, UU Penyiaran harus berfungsi untuk memastikan bahwa media kita tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media, menciptakan persaingan yang adil antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung kualitas jurnalisme.

Nezar menjelaskan bahwa saat ini mereka menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyiaran dari DPR. Setelah drafnya diterima, Pemerintah akan segera menyusun RUU Penyiaran tersebut.

“Kami mungkin akan mengadakan diskusi dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, melihat celah atau kekurangan dalam draf yang bisa kami usulkan dari sudut pandang Komdigi,” ujar Nezar di kesempatan yang sama.

You May Also Like

More From Author