Boyamin Kritik Pengalihan Tahanan Yaqut: KPK Harus Transparan

Boyamin, seorang pengamat hukum, menekankan bahwa status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dianggap sakral dan tidak boleh diutak-atik semaunya. Kemudahan dalam mengubah status penahanan seperti yang terjadi belakangan ini berpotensi memunculkan berbagai penafsiran di kalangan masyarakat.

“Masyarakat bisa menduga-duga, apakah ini ada tekanan? Kalau itu tekanan kekuasaan mungkin saja terjadi. Namun, akan lebih parah lagi jika ini merupakan tekanan keuangan. Itu sangat menyakitkan,” tegas Boyamin.

Kewenangan Penyidik vs Otorisasi Pimpinan

Boyamin turut menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang menyebut bahwa pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat. KPK, sebagai sebuah institusi, memiliki pimpinan. Seharusnya, harus ada izin dan otorisasi yang jelas dari pimpinan KPK.

“Apakah benar ini hanya inisiatif penyidik, atau sudah ada otorisasi dari pimpinan KPK? Justru ini lebih celaka jika ternyata tidak ada izin dari pimpinan. KPK itu sendiri yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Desakan untuk Keterbukaan dan Profesionalisme

Boyamin berpendapat bahwa KPK seharusnya jujur sejak awal jika penahanan terhadap Yaqut memang ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan luar. Perubahan status itu harus berdasarkan persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik, dan diumumkan secara terbuka.

“Mestinya begitu jika KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK, di mana asas utama lembaga ini adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Dia menegaskan, semua proses harus dijelaskan secara utuh dan transparan, bukan disembunyikan. Menyatakan bahwa hal ini semata-mata kewenangan penyidik dinilainya sebagai tindakan yang keliru.

“Karena KPK itu adalah pimpinannya. Penyidik hanyalah bagian dari organ KPK itu sendiri,” jelas Boyamin.

Tuntutan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar penahanan kembali segera dilakukan. Jika tersangka sakit, prosedurnya adalah memberitahukan kondisi tersebut dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan, bukan ke rumah pribadi.

Dia juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bergerak cepat memproses tindakan ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 tidak ditangani secara serius atau mangkrak.

“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menyebutkan dalam Pasal 158 huruf e bahwa penundaan penahanan yang tidak sah menjadi objek praperadilan,” paparnya.

“Jadi, pengalihan penahanan ini sudah menjadi indikasi akan ada penundaan-penundaan. Jika nanti ternyata tersangka tidak ditahan kembali, atau perkara berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” pungkas Boyamin.

You May Also Like

More From Author