www.winc-proxy — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tersebut.

Selain Sudewo, KPK juga menjadikan tiga orang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah YON (Kades Karangrowo, Jakenan), JION (Kades Arumanis, Jaken), dan JAN (Kades Sukorukun, Jaken). Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Barang Bukti Uang Tunai Rp 2,6 Miliar

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan keempat tersangka yang telah ditetapkan.

Masa Penahanan 20 Hari

Asep Guntur menjelaskan bahwa keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Operasi tangkap tangan yang menjerat Sudewo dan pihak-pihak terkait lainnya dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026. Setelah diamankan, para pihak yang terlibat dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

You May Also Like

More From Author