Jakarta – Pekerja di Jakarta belum sepenuhnya menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka hingga saat ini.

“Selama hampir lima tahun saya bertugas di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, tidak pernah ada sengketa informasi yang melibatkan buruh atau organisasi buruh,” ungkap Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, dalam pernyataan resmi di Jakarta pada cvtogel hari Kamis.

Menurut Harry, sejauh ini juga belum ada data permohonan informasi dari kelompok buruh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaga publik.

“Jika buruh mendapatkan akses yang baik terhadap informasi publik yang transparan, perjuangan mereka akan menjadi lebih kuat. UU KIP seharusnya bisa menjadi alat yang sah dan efektif bagi buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelasnya.

Pria yang biasa dipanggil Bung Ara ini mendorong pemerintah, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memberi perhatian lebih dalam menyebarluaskan UU KIP kepada organisasi buruh dan semua pihak yang terlibat dalam sektor ketenagakerjaan.

“Saya menghargai usaha semua buruh. Mari kita maksimalkan penggunaan UU KIP untuk memperjuangkan hak konstitusi yang telah dijamin negara,” tambahnya.

Harry juga tidak lupa mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja di Indonesia.

“Perjuangan buruh adalah perjuangan kita bersama. Kami berharap hak atas informasi bisa dimanfaatkan demi keadilan dan kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author