Darurat Sampah Nasional, Menteri LH Minta DPRD Perkuat Anggaran

ANGKARAJA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memberikan dukungan penuh dalam penguatan anggaran dan fungsi pengawasan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghadapi krisis pengelolaan sampah yang terjadi di tingkat daerah.

Berdasarkan kondisi di lapangan, banyak wilayah kabupaten dan kota di Indonesia yang masih kewalahan menangani timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari. Hanif menyatakan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional saat ini masih berada di angka 24 persen, jauh dari target 100 persen yang ingin dicapai pada tahun 2029.

Target 2029 dan Sinyal Merah Pengelolaan Sampah

“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat,” tegas Hanif.

Menurutnya, diperlukan keberanian politik dan sinergi konkret dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menciptakan solusi di wilayah masing-masing. Solusi tersebut dapat diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi menuju ekonomi sirkular.

Hanif menegaskan bahwa tanpa dukungan politik dan alokasi anggaran yang memadai dari daerah, target nasional pengelolaan sampah akan sulit tercapai. Kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah mutlak diperlukan agar kebijakan tidak sekadar wacana, tetapi benar-benar berdampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Status Darurat sebagai Respons Tiga Krisis Planet

Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia, Hanif menetapkan status darurat sampah nasional. Status ini merupakan bagian dari respons terhadap isu triple planetary crises atau tiga krisis planet.

Tiga krisis planet tersebut meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah. Ketiganya merupakan masalah utama yang saling terkait dan dihadapi oleh seluruh umat manusia.

“Parahnya, konsekuensi yang ditimbulkan akan dirasakan oleh pihak-pihak yang justru bukan penyebab terjadinya krisis,” ujar Hanif.

Ia juga mengingatkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah memberikan wewenang kepada daerah untuk berinovasi. Hanif mendorong DPRD untuk tidak ragu memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, dan memperketat pengawasan implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.

Tantangan Struktural dan Komitmen DPRD

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, menyampaikan apresiasi sekaligus mengakui tantangan struktural yang dihadapi daerah. Selama ini, isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, seringkali terabaikan dalam skala prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibandingkan sektor infrastruktur fisik lainnya.

Melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, ADKASI berkomitmen untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran di tingkat kabupaten. Langkah ini diambil agar kebijakan yang dibuat lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

“Forum ini menjadi momentum titik balik bagi kami di DPRD untuk memberikan dukungan penuh. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” tutup Siswanto.

You May Also Like

More From Author