angkaraja — Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan sistem ganjil genap kembali aktif di Jakarta. Pada hari Kamis, 14 Januari 2026, aturan ini diberlakukan mengingat tanggal pada kalender menunjukkan angka genap. Skema ini merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas harian yang dirancang untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, khususnya pada hari kerja Senin hingga Jumat saat volume lalu lintas mengalami peningkatan signifikan.

Jam Operasional dan Cakupan Aturan

Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta pada hari libur nasional. Pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan diterapkan dalam dua periode waktu utama setiap harinya.

Pada periode pagi, pembatasan aktif mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara untuk periode sore hingga malam, aturan kembali berlaku pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, pengendara dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil atau genap.

Ketentuan untuk Tanggal 14 Januari 2026

Karena Kamis, 14 Januari 2026 merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) yang diperbolehkan melintas selama jam pembatasan berlangsung.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain guna menghindari pelanggaran. Imbauan ini penting mengingat pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas di lapangan dan didukung oleh sistem tilang elektronik.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Kebijakan ganjil genap Jakarta berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Sanksi ini juga berlaku untuk pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Penerapan ganjil genap tidak hanya bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Kebijakan ini juga diarahkan sebagai langkah strategis dalam pengendalian emisi dan polusi udara. Dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi pada jam sibuk, diharapkan kualitas udara di Ibu Kota dapat membaik secara bertahap.

Secara tidak langsung, aturan ini juga mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih sering menggunakan transportasi umum, berbagi kendaraan (car pooling), atau memilih moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kepatuhan untuk Kenyamanan Bersama

Dengan memahami jam berlaku, ketentuan, serta tujuan penerapannya, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan beradaptasi. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya membantu kelancaran perjalanan individu, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap terciptanya kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

Berdasarkan data kinerja lalu lintas yang dicatat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terjadi peningkatan volume kendaraan hingga 6,25%. Kondisi inilah yang mendasari perluasan penerapan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan di Jakarta.

You May Also Like

More From Author