Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan keputusan tersebut pada Kamis. “MW, selaku Direktur Utama Terra Drone, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Roby menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MW serta 10 saksi lainnya. Dari hasil penyidikan, MW dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan banyak korban jiwa tersebut.

MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang berakibat pada kebakaran serta bencana lain yang menyebabkan kematian. “Pasal 187, 188, dan 359 KUHP kami terapkan,” kata Roby.

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Peristiwa tragis itu terjadi di ruko Terra Drone yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, memastikan bahwa seluruh korban telah berhasil direkonsiliasi dan diidentifikasi.

Editor : TVTOGEL
Sumber : winc-proxy.net

You May Also Like

More From Author