www.winc-proxy — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Penegasan ini menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur aspek sosial keagamaan yang berdampak luas bagi umat Islam.
Wilayah Ijtihad dan Perlunya Ketertiban Sosial
Prof. Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa penentuan awal bulan hijriyah, termasuk Ramadhan dan Syawal, merupakan wilayah ijtihadiyah. Artinya, hal ini terbuka untuk interpretasi berdasarkan metode tertentu, yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan. Oleh karena itu, masalah ini masuk dalam kategori fiqih ijtimai atau fiqih sosial.
“Fiqih sosial membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban dan kebersamaan di tengah masyarakat,” jelasnya. Tanpa keputusan yang mengikat dari otoritas yang sah, perbedaan penentuan dapat mengakibatkan kekacauan dalam pelaksanaan ibadah bersama.
Sidang Isbat dan Kewajiban Menaati Keputusan Negara
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, demi kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara menjalankan kewenangannya melalui mekanisme Sidang Isbat. Sidang ini mempertimbangkan berbagai pandangan keagamaan dengan berkonsultasi kepada ormas-ormas Islam dan MUI sebelum mengambil keputusan.
“Jika negara sudah menetapkan melalui Sidang Isbat, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya. Ini penting untuk menjaga kebersamaan dan kesatuan umat,” tegas Prof. Ni’am yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok.
Dasar Hukum dari Fatwa MUI
Pernyataan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa tersebut secara jelas memberikan kewenangan isbat (penetapan) kepada ulil amri, dalam hal ini pemerintah. Kewenangan ini dilaksanakan dengan berdasarkan pertimbangan keagamaan yang matang melalui proses konsultasi yang melibatkan para ahli dan institusi keislaman.
Dengan demikian, keputusan pemerintah dalam hal ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan yang memiliki legitimasi keagamaan untuk menciptakan ketertiban, persatuan, dan kemaslahatan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
