Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan
JAKARTA – Komisi III DPR resmi menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi untuk tiga lembaga penegak hukum: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (18/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menjelaskan bahwa panja ini dibentuk untuk mendorong percepatan proses reformasi sekaligus memastikan setiap institusi memberikan jawaban serta tindak lanjut yang jelas.
“Kita sepakat membentuk panja reformasi, baik untuk Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” kata Rano.
Ia menambahkan bahwa Panja Percepatan Reformasi akan mengundang pimpinan tertinggi dari ketiga lembaga tersebut dalam rapat lanjutan.
“Selanjutnya kita akan panggil kembali untuk mendengar penjelasan mereka sesuai poin-poin yang harus sudah mereka siapkan,” ujarnya.
Menurut Rano, pihak yang kemungkinan hadir antara lain Kapolri, Jaksa Agung, serta perwakilan Mahkamah Agung seperti hakim agung.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan dan langkah konkret untuk mempercepat agenda reformasi tersebut.
“Komisi III DPR RI menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum sangat mendesak, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi sebagai upaya pengawasan dan percepatan,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
Setelah notulen dibacakan oleh Sekretariat Komisi III, Rano kembali meminta persetujuan peserta rapat.
“Setuju ya?” tanya Rano, dan seluruh peserta menyatakan setuju.
Sumber : winc-proxy.net
