EPICTOTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga menerima uang dengan total lebih dari Rp 1,1 miliar dari praktik rasuah.

Kedua tersangka tersebut adalah Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Rincian Penerimaan Uang Tidak Sah

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian dugaan penerimaan uang oleh kedua jaksa tersebut. Asis Budianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari hingga Desember 2025. Uang ini diduga diterima saat ia bertindak sebagai perantara untuk Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi diduga menerima uang yang jauh lebih besar, mencapai Rp1,07 miliar, di luar perannya sebagai perantara. Rinciannya berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara sebesar Rp930 juta pada tahun 2022, dan dari seorang rekanan senilai Rp140 juta pada tahun 2024.

Jika dijumlahkan, total penerimaan keduanya mencapai Rp1.133.200.000.

Kajari sebagai Sumber dan Modus Penerimaan

KPK juga menyatakan bahwa Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, diduga menerima uang mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga sumber utama.

Pertama, dari praktik pemerasan sebesar Rp804 juta yang diterima melalui dua perantara, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, pada November-Desember 2025.

Kedua, dari pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara. Albertinus diduga memotong dana melalui bendahara, termasuk dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja lain. Dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.

Ketiga, dari penerimaan lain sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta dan penerimaan dari pejabat daerah seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara sebesar Rp45 juta pada Agustus-November 2025.

Satu Tersangka Masih Buron

Dalam perkembangan terpisah, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yaitu Tri Taruna Fariadi, diketahui melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung dan hingga kini belum ditahan.

Asep Guntur menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Tri Taruna untuk kooperatif dan menyerahkan diri, namun hal itu belum dilakukan. Sebagai langkah lanjutan, KPK berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegas Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, dari total tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini baru dua orang yang telah ditahan oleh KPK.

winc-proxy.net

You May Also Like

More From Author