Jakarta (cvtogel) – Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) saat mereka melewati imigrasi di pintu-pintu masuk internasional kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sedang mencari tahu apakah ada praktik pemerasan RPTKA ketika TKA melewati imigrasi,” katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada hari Sabtu.
Dia lanjut menjelaskan bahwa sebelum TKA mendapatkan RPTKA di Kemenaker, mereka akan menjalani serangkaian proses di imigrasi.
“Sebelum mengurus RPTKA, ketika mereka mencari pekerjaan, semua harus melewati imigrasi terlebih dahulu. Kami sedang mendalami hal ini,” tuturnya.
Pada tanggal 5 Juni 2025, KPK sebelumnya mengumumkan nama delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker.
KPK menyatakan bahwa dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, para tersangka telah mendapatkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan ini.
Menurut penjelasan KPK, RPTKA adalah syarat yang harus dipenuhi oleh TKA agar bisa bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak dikeluarkan oleh Kemenaker, maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para TKA akan dikenakan denda Rp1 juta per hari. Hal ini membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga sudah berlangsung sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009 hingga 2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014 hingga 2019, dan Ida Fauziyah pada 2019 hingga 2024.
KPK akhirnya menangkap delapan tersangka tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap empat tersangka pada 17 Juli 2025, sementara penangkapan kedua terjadi pada 24 Juli 2025.