www.winc-proxy — Sebuah mobil Toyota Avanza Veloz ditilang oleh petugas kepolisian karena menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) diplomatik yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penindakan ini terjadi di ruas Tol Dalam Kota pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pelanggaran Penggunaan Pelat Diplomatik

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Luar Negeri. Surat bernomor 02187/PK/02/2026/67 itu melaporkan adanya penggunaan TNKB diplomatik palsu, termasuk nomor CD 37 04 yang dipasang pada Avanza Veloz.

“Kemenlu mendapatkan laporan dari Kedutaan Besar Rusia. Staf kedutaan melihat pelat nomor mereka dipakai oleh orang lain, lalu melaporkannya ke Kemenlu. Surat kemudian diteruskan ke Ditgakkum Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya,” jelas Ojo kepada wartawan pada Selasa, 27 Februari 2026.

Pelat Nomor Milik Kedubes Rusia

Ojo memaparkan bahwa kode CD 37 merupakan tanda untuk Kedutaan Besar Federasi Rusia. Berdasarkan catatan, pelat nomor CD 37 04 seharusnya terdaftar untuk kendaraan milik Duta Besar Rusia, yaitu sebuah mobil BMW. Fakta bahwa pelat tersebut ditemukan terpasang pada kendaraan Toyota Avanza Veloz menunjukkan ketidaksesuaian yang jelas.

Sanksi dan Proses Hukum

Sanksi tilang diberikan kepada pengemudi karena diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Untuk proses pidana, nanti akan ditangani oleh penyidik bidang kriminal yang akan mendalami lebih lanjut dugaan pemalsuan pelat nomor tersebut,” pungkas Ojo Ruslani. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penggunaan TNKB, terutama untuk pelat khusus seperti pelat diplomatik.

You May Also Like

More From Author