Jakarta – Para pedagang warteg di lima kecamatan di Ibu Kota menggelar aksi berbagi ratusan nasi bungkus gratis sebagai bentuk doa dan harapan agar ketentuan pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dicabut.
Yuni, salah satu pedagang warteg di kawasan Manggarai, mengungkapkan kegelisahannya. Ia berharap aturan tersebut tidak disahkan karena usaha kecilnya kini tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat jumlah pembeli yang terus menurun.
“Keinginan kami sederhana, para wakil rakyat turun langsung melihat bagaimana beratnya kondisi pedagang kecil seperti kami,” ujar Yuni di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, aksi ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa warteg bukan hanya tempat makan, melainkan ruang perjuangan, simbol kebersamaan, sekaligus penopang ekonomi masyarakat kecil.
Pedagang warteg, lanjutnya, tidak hanya melayani kebutuhan makan masyarakat, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja bagi banyak perantau.
Sayangnya, situasi ekonomi yang terus memburuk telah membuat ribuan pedagang warteg gulung tikar. Yuni menilai keberadaan Raperda KTR justru menambah beban bagi pelaku UMKM.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memastikan bahwa pasal mengenai larangan penjualan rokok dalam Raperda KTR telah dihapus. Pasal tersebut sebelumnya mengatur zonasi larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari area sekolah dan taman bermain anak.
“Melihat kondisi Jakarta yang sangat padat, aturan itu jelas tidak cocok. Kami sepakat UMKM tetap boleh menjual rokok. Yang dibatasi adalah aktivitas merokoknya, bukan perdagangan rokok,” jelas Aziz.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para pelaku UMKM terkait pemberlakuan radius 200 meter tersebut. Jika pasal itu tetap dipertahankan, justru pedaganglah yang akan terbebani.
Aziz berharap, setelah masukan masyarakat diakomodasi, Raperda KTR bisa dijalankan dengan efektif melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ketika nantinya disahkan.
Sumber : winc-proxy.net
