Tvtogel — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan resmi terkait konten viral di media sosial yang diduga mengandung penghinaan terhadap suku Sunda. Konten tersebut diunggah oleh YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob.

Proses Hukum Dimulai

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut diterima pada Jumat, 12 Desember 2025. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh tim siber kepolisian. “Iya betul. Akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujar Budi Hermanto.

Resbob dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A juga turut disangkakan.

Laporan Terpisah dan Respons Pelaku

Sebelumnya, tim hukum dari Viking, kelompok suporter Persib Bandung, juga telah melaporkan kasus serupa ke Polda Jawa Barat. Mereka menilai pernyataan Resbob dalam kontennya secara jelas menghina suku Sunda dan menyebut nama kelompok mereka.

Meskipun Resbob telah meminta maaf secara publik setelah kontennya viral dan memicu kemarahan, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta membatalkan proses hukum yang telah berjalan. Laporan ke pihak berwajib tetap dilanjutkan.

Imbauan untuk Kedamaian dari Wali Kota Bandung

Merespons viralnya kasus ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan mengambil tindakan sendiri. Ia menekankan pentingnya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan. Ia mengingatkan bahwa karakter orang Sunda yang sopan dan berbudaya harus dijaga dengan kedewasaan, bukan dengan balasan komentar negatif atau aksi yang dapat memperkeruh situasi.

Farhan juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya atau konten yang berpotensi memicu kebencian di ruang digital. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja,” tegasnya.

Penyelidikan Awal oleh Polda Jabar

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan profiling atau pelacakan awal terhadap akun media sosial yang digunakan oleh Adimas Firdaus. Penyidikan dilakukan menyusul lontaran ucapan bernada penghinaan terhadap suporter Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siaran YouTube-nya.

“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” jelas Hendra. Penerimaan laporan polisi dinilai penting untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan dari pihak yang merasa dirugikan.

You May Also Like

More From Author