www.winc-proxy — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih dinilai diperlukan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2029. Menurut partai, instrumen ini berperan penting dalam konsolidasi demokrasi, khususnya dalam sistem pemerintahan presidensial.
Mencegah Multipartai Ekstrem dan Menjaga Stabilitas
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa parliamentary threshold lahir dari pelajaran sejarah. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kondisi multipartai ekstrem seperti yang terjadi pasca Pemilu 1999, di mana DPR diisi oleh sangat banyak partai sehingga efektivitas pemerintahan menjadi lemah.
“Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting, sehingga diperlukan instrumen konsolidasi demokrasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Hasto. Menurutnya, mekanisme ambang batas ini adalah cara demokratis karena rakyatlah yang pada akhirnya menentukan partai-partai mana yang berhak lolos ke parlemen.
Dukungan untuk Sistem Presidensial
PDIP berargumen bahwa sistem presidensial membutuhkan padanan berupa sistem multipartai yang sederhana. Hal ini dimaksudkan agar presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya memiliki mandat langsung dari rakyat, tetapi juga memiliki basis dukungan politik yang cukup di parlemen untuk menjalankan pemerintahan secara efektif dan stabil.
Kajian Terus Dilakukan untuk Besaran yang Tepat
Mengenai besaran angka ambang batas yang akan diusulkan, PDIP mengaku masih melakukan kajian mendalam melalui tim ahlinya. Partai belum memutuskan apakah akan mengusulkan untuk mempertahankan, menurunkan, atau bahkan menerapkan ambang batas secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
“Termasuk adanya Megawati Institute ini juga sebagai think tank untuk melakukan suatu kajian-kajian yang mendalam,” tambah Hasto. Kajian komprehensif ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk sistem kepartaian Indonesia di masa depan.
