www.winc-proxy — Rida, anggota Banser yang menjadi korban dalam dugaan kasus penganiayaan oleh Bahar bin Smith, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Didampingi oleh rekan-rekannya dari Banser Kota Tangerang, ia menyampaikan pernyataan publik untuk menegaskan keberatan terhadap perkembangan terbaru dalam proses hukum tersebut.
Suara Korban Menuntut Keadilan
“Saya Rida, korban dari persekusi Bahar bin Smith pada acara maulid di Kecamatan Cipondoh. Sampai saat ini kasusnya masih belum selesai. Harapan saya, hingga detik ini, adalah meminta keadilan dari pihak yang berwajib,” ujarnya pada Kamis (12/2/2026).
Rida menegaskan permintaannya agar kasus dugaan persekusi dan pengeroyokan yang menimpanya tetap dilanjutkan. Ia berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan,” tegasnya.
Latar Belakang Penangguhan Penahanan
Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith yang menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut, mendapatkan penangguhan penahanan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Keputusan ini dikeluarkan setelah ia memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangerang, yang dimulai pada Selasa (10/2/2026). Bahar kemudian dipulangkan pada Kamis malam (11/2/2026).
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga,” jelas Ichwan.
Perkembangan ini justru memantik respons dari pihak korban yang merasa bahwa langkah hukum harus tetap berjalan tanpa kompromi untuk menegakkan keadilan.
