ANGKARAJA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang ini membahas kasus yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menduga bahwa perbuatan Nadiem Anwar Makarim telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni senilai Rp 2,1 triliun. Lebih lanjut, pengadaan tersebut juga disebut-sebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem sendiri, dengan nilai yang diduga mencapai Rp 809 miliar.
Proses Hukum Tertunda Dua Kali
Jalan persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap mantan menteri ini sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Penyebab penundaan tersebut adalah kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan perawatan intensif selama kurang lebih 21 hari. Berdasarkan evaluasi tim dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan telah cukup sehat dan dapat mengikuti proses hukum pada 2 Januari 2026, yang membuka jalan bagi terselenggaranya sidang perdana ini.
Latar Belakang Program Digitalisasi
Nadiem Anwar Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Program pengadaan laptop Chromebook dan CDM merupakan bagian dari inisiatif besar digitalisasi pendidikan yang dicanangkan selama masa kepemimpinannya. Kini, program yang bertujuan memodernisasi pembelajaran tersebut menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang perdana ini menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum yang akan menguji pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam proyek strategis nasional tersebut. Masyarakat dan dunia pendidikan tentu akan menyimak dengan cermat setiap perkembangan dari persidangan yang menyangkut mantan pejabat tinggi ini.
