Jakarta – Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menganggap bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan tindakan nyata dari pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak.

“Peraturan ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan pelanggaran hak dalam dunia digital yang semakin rumit,” ungkap Fandy Zulmi, Manajer Program Yayasan PKPA, saat dihubungi di Jakarta, pada hari Senin.

Mereka juga mengapresiasi bahwa sanksi dalam PP Tunas ditujukan kepada platform digital, dan bukan kepada anak-anak atau orang tuanya.

Menurut Fandy, pendekatan ini sangat tepat dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, karena tanggung jawab utama dalam melindungi anak di dunia digital seharusnya dipegang oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, permainan daring, dan aplikasi digital lainnya.

Namun, mereka menekankan pentingnya keterlibatan organisasi perlindungan anak, psikolog anak, dan wakil anak-anak dalam implementasi PP Tunas oleh pemerintah.

“Pandangan mereka sangat penting agar regulasi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata anak-anak di lapangan,” jelas Fandy Zulmi.

Lebih lanjut, sanksi administratif kepada platform harus dilaksanakan dengan cara yang transparan dan konsisten.

“Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan mandiri, serta publikasi laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh platform,” tambahnya.

PKPA juga menekankan pentingnya upaya pendidikan dan pencegahan yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Anak-anak harus mendapatkan pendidikan literasi digital sejak dini, sementara orang tua perlu diberikan keterampilan agar dapat mendampingi anak-anak dengan baik.

“Pembatasan usia dan akses mandiri yang diatur dalam PP Tunas sebaiknya diterapkan dengan fleksibilitas sesuai dengan perkembangan anak, sebagaimana dijelaskan oleh Menkomdigi. Namun, pelaksanaannya perlu diawasi untuk menghindari diskriminasi terhadap kelompok anak tertentu, termasuk anak penyandang disabilitas atau mereka yang berasal dari kelompok rentan,” kata Fandy Zulmi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang salah satu isinya mengatur pembatasan penggunaan media sosial dan batasan akses konten digital untuk anak-anak.

PP ini lahir dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

You May Also Like

More From Author