www.winc-proxy — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa masih terdapat kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang yang belum tuntas. Persentase kewajiban yang belum dipenuhi tersebut mencapai 32,23 persen dari total komitmen.
Sumber Kewajiban dan Data Luas Lahan
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa kewajiban ini bersumber dari pengembang yang memegang tiga jenis perizinan utama: Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
“Total kewajiban penyerahan fasos-fasum dari para pengembang pemegang izin tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah lahan seluas 26.923.090 meter persegi,” ujar Dhany dalam sebuah acara penandatanganan berita acara serah terima di Balai Agung, Kamis (4/2/2026).
Realisasi Penyerahan dan Sisa Tunggakan
Dari angka kewajiban yang sangat besar tersebut, realisasi penyerahan yang telah diterima oleh Pemprov DKI hingga saat ini baru mencapai 18.244.850 meter persegi. Hal ini menyisakan tunggakan lahan yang signifikan.
“Masih terdapat sisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi. Angka ini setara dengan 32,23 persen dari total kewajiban awal,” jelas Dhany lebih lanjut.
Data yang menjadi dasar perhitungan ini bersumber dari laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024, sehingga memiliki tingkat validitas yang tinggi.
