EPICTOTO — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Penetapan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia Tahun 2025.
Selaras dengan Visi Pemerintah
Menparekraf menjelaskan bahwa arah kebijakan pengembangan ekonomi kreatif sejalan dengan visi pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya pada poin ketiga dan kelima. Poin-poin tersebut berfokus pada upaya peningkatan lapangan kerja berkualitas dan penguatan nilai tambah di dalam negeri.
“Yang harus kita garis bawahi adalah frasa ‘lapangan kerja berkualitas’. Artinya, tujuan kita bukan sekadar membuka lapangan kerja di industri kreatif, tetapi menciptakan pekerjaan yang membutuhkan dan mengasah keterampilan khusus. Skill inilah yang akan meng-upgrade dan meningkatkan kualitas produk kreatif dari setiap daerah,” jelasnya.
Hilirisasi di Sektor Kreatif
Lebih lanjut, Menparekraf menekankan bahwa konsep hilirisasi atau pengolahan lanjutan untuk meningkatkan nilai tambah tidak hanya berlaku untuk sektor pertambangan. Prinsip yang sama harus diterapkan secara masif pada sektor industri kreatif.
“Hilirisasi tidak hanya untuk sektor tambang. Kita perlu mendorong hilirisasi di sektor industri kreatif,” tegasnya.
Mendorong Produk Lokal
Sebagai contoh konkret, hilirisasi ekonomi kreatif dapat diwujudkan dengan mendorong produk-produk lokal agar mampu bersaing dan menjadi pilihan utama di pasar domestik. Transformasi ini bertujuan mengalihkan konsumsi dari produk impor ke produk dalam negeri.
“Fashion asing bisa tergantikan oleh fashion lokal, musik asing oleh musik lokal, kuliner asing oleh kuliner lokal, dan seterusnya. Pergeseran ini akan memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi daerah,” pungkasnya.
