YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

liga335 — Pemilik kanal YouTube Resbob, bernama asli Adimas Firdaus, akhirnya ditangkap oleh kepolisian di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pencarian di sejumlah kota di Jawa Tengah. Adimas sempat berpindah-pindah tempat sebelum keberadaannya terlacak.

Dibawa ke Bandung untuk Pemeriksaan

Setelah ditangkap, Adimas Firdaus diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat. Ia tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 18.20 WIB pada Senin, 15 Desember 2025, sebelum kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat tiba di Mapolda Jabar, ia terlihat mengenakan hoodie abu-abu dengan tangan terborgol, memilih diam dan menundukkan kepala.

Akar Permasalahan: Ujaran Rasis terhadap Suku Sunda

Kasus yang menjerat YouTuber ini bermula dari pernyataannya yang dinilai bernada rasis terhadap suku Sunda. Ucapan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, Resbob terlihat secara terang-terangan memberikan stigma negatif terhadap orang-orang berlatar belakang suku Sunda, termasuk menyebut Viking, sebutan untuk suporter Persib Bandung.

Video kontroversial itu memicu kemarahan publik. Meskipun kemudian Adimas mengunggah video permohonan maaf dan menyatakan tidak percaya ucapan itu keluar dari mulutnya, laporan polisi tetap dilayangkan.

Laporan dari Viking Persib Club dan Selebgram

Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan Adimas Firdaus ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kuasa hukum VPC, Ferdy Rizki, menyatakan pelaporan dilakukan setelah mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar. Tidak hanya ke Polda Jabar, laporan serupa juga diajukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.

Selain itu, Resbob juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh selebgram Azizah Salsha terkait dugaan penghinaan. Laporan itu menyusul tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan Adimas dan saudara kandungnya, Bigmo, terhadap Azizah. Meski pihak Resbob dan Bigmo telah meminta maaf dan meminta kasus dihentikan, pihak Azizah dikabarkan belum bersedia berdamai, dan kasusnya telah masuk tahap penyidikan.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Adimas Firdaus dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombes Resza Ramadianshah, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan proses hukum akan ditindaklanjuti oleh tim siber.

Tanggapan Keluarga

Ibunda Adimas Firdaus, Putri, menyampaikan permintaan maaf secara publik. Dalam sebuah podcast, ia menangis dan menyatakan rasa bersalahnya karena telah meninggalkan anak-anaknya sejak kecil, yang ia anggap sebagai akar dari permasalahan yang dilakukan putranya. Ia memohon maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anaknya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas konten yang mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Proses hukum terhadap Adimas Firdaus alias Resbob akan terus dipantau perkembangannya.

winc-proxy.net

You May Also Like

More From Author