Jakarta (CVTOGEL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penanganan kasus dugaan korupsi terkait kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diberikan kepada tiga debitur melalui penyerahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bisa confirmed, OJK telah menyerahkan penanganan tiga kasus yang berhubungan dengan pembiayaan di LPEI,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin malam (23/6).
Budi menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan dukungan penuh OJK kepada KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas kredit LPEI.
Dengan demikian, KPK menghargai tindakan OJK.
Saat ditanya apakah ketiga perkara yang dilimpahkan OJK berkaitan dengan debitur lama atau baru, Budi mengakui bahwa ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.
“Detailnya belum bisa disampaikan,” ujar Budi saat dihubungi CVTOGEL di Jakarta, pada Selasa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Tersangka terdiri dari dua orang yang berasal dari LPEI dan tiga orang dari debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I, dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV.
Sedangkan tiga tersangka dari sisi debitur PT Petro Energy (PE) itu meliputi Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.
Di samping PT PE, KPK kini juga menyelidiki aliran dana yang terkait dengan kasus ini kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Ada total sebelas debitur yang menerima kredit dari LPEI yang berhubungan dengan kasus ini.