Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031, Hery Susanto, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Menhan: Proses Hukum Diserahkan ke Aparat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai kasus yang menjerat Hery Susanto. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.
“Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali tidak tahu,” ujar Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. “Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum,” tambahnya.
Prinsip Non-Intervensi Kementerian Hukum
Andi Agtas menekankan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang melibatkan Ketua Ombudsman tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan perkembangan langsung kepada pihak penyidik. “Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” katanya.
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengumuman resmi disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan tata kelola sektor pertambangan nikel selama lebih dari satu dekade.
