RESULT TOTO MACAU — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaporkan keberhasilan signifikan dalam upaya pengembalian aset negara. Lebih dari 4 juta hektar kawasan hutan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemerintah. Pencapaian ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pada awal tahun 2025.
Luasan dan Penyerahan Tahap Kelima
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa total luas kawasan hutan yang telah direbut kembali mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 896.969,143 hektar akan segera diserahkan dalam tahap penyerahan kelima. Pelaporan ini dilakukan dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung, yang turut disaksikan langsung oleh Presiden.
Alokasi Lahan yang Dikuasai Kembali
Lahan yang telah berhasil diamankan akan dialokasikan untuk dua tujuan utama. Pertama, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektar akan diserahkan kepada Agro Industri Nasional (Agrinas). Proses penyerahan ini akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Danantara, dengan lahan tersebut berasal dari 124 subjek hukum di enam provinsi.
Pemulihan Kawasan Konservasi
Alokasi kedua dan yang lebih luas adalah untuk pemulihan ekosistem. Sebanyak 688.427 hektar kawasan hutan konservasi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Lahan yang tersebar di sembilan provinsi ini ditujukan untuk dilakukan proses rehabilitasi dan pemulihan kondisi hutan agar kembali berfungsi optimal.
Peran dan Dampak Satgas PKH
Pembentukan Satgas PKH pada Januari 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Keberhasilan mengamankan kembali jutaan hektar hutan ini tidak hanya memiliki dampak signifikan terhadap penyelamatan aset negara, tetapi juga merupakan langkah krusial bagi pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia.
