www.winc-proxy — Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, memberikan kesaksian dalam sidang tindak pidana korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026 ini menghadirkan Ahok untuk menjawab pertanyaan dari pihak terdakwa.

Dialog Terbuka Soal Keuntungan Bisnis LNG

Dalam persidangan, Ahok terlibat dialog langsung dengan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina yang berstatus sebagai terdakwa. Hari menanyakan apakah Ahok mengetahui bahwa pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC memberikan keuntungan.

“Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?” tanya Hari.

“Iya. Itu sesuatu yang saya maksudkan,” jawab Ahok tegas. Ia menambahkan, pengetahuannya itu didasari oleh kenaikan harga LNG di pasar dunia saat itu. Sebagai Komut, Ahok menyatakan dirinya mengetahui setiap bisnis yang sedang untung maupun rugi.

Pertanyaan Mengenai Penghindaran Istilah ‘Untung’

Hari kemudian menyoroti pernyataan Ahok di luar persidangan yang dinilai selalu menghindar untuk menyebut bahwa bisnis LNG tersebut menguntungkan. “Dari tadi dan statement di luar KPK setelah penyidikan pun, anda nggak pernah bilang untung,” tanya Hari.

Ahok membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud dengan ‘tidak untung’ adalah proyeksi ke depan sesaat setelah ia menduduki posisi Komisaris Utama pada tahun 2020. Saat itu, ia menerima laporan bahwa bisnis LNG berpotensi rugi ke depannya.

Klaim Keuntungan Pertamina dari Optimalisasi Biaya

Ahok menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, Pertamina justru mencetak keuntungan terbesar dalam sejarah perusahaan. Namun, sumber keuntungan utama tersebut bukan semata-mata dari bisnis LNG, melainkan dari strategi optimalisasi biaya secara keseluruhan.

“Memang perusahaan Pertamina waktu saya di dalam, dari rugi jadi untung, Pak. Paling besar dalam sejarah Pertamina. Tapi bukan cuma dari LNG, Pak. Tapi dari cost optimalisasi,” ucap Ahok.

Penyimpangan Topik atau Penjelasan Kontekstual?

Hari tidak puas dengan penjelasan itu dan menilai Ahok melebar dari substansi pertanyaan mengenai performa kontrak LNG spesifik. Ahok kemudian mengakui bahwa ia tidak masuk terlalu rinci ke dalam detil kontrak. Ia hanya menerima laporan bahwa ada penjualan LNG oleh anak perusahaan, PT TES, yang dilakukan dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Kesaksian Dianggap Menerangkan dan Membela

Penasihat Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyikapi kesaksian Ahok justru sebagai titik terang. Ia berpendapat bahwa keterangan Ahok memperjelas tidak ada hal yang disembunyikan dalam kontrak jangka panjang dengan Corpus Christi.

“Tadi sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan. Kontrak ini jangka panjang, bahkan Presiden pun hadir di Amerika dalam rangka kerja sama Corpus Christi. Jadi di mana letak suap atau intimidasinya?” ujar Wa Ode.

Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran dasar yang dilanggar, tindakan tersebut murni aksi korporasi yang menguntungkan Pertamina, serta tidak ada unsur suap atau kerugian negara. Wa Ode pun menduga kliennya mengalami kriminalisasi, mengingat telah ditahan selama 8 bulan padahal Pertamina untung dari kerja sama tersebut.

Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Kasus ini menyangkut dugaan kerugian negara senilai USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun. Tindak pidana ini diduga memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan pihak Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Selain Hari Karyuliarto, terdakwa lainnya adalah Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning di Direktorat Gas Pertamina. Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa kajian ekonomi dan risiko yang memadai, serta tanpa pembeli yang telah terikat perjanjian.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

You May Also Like

More From Author