Fenomena kecanduan gawai pada anak dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pakar menyoroti dampaknya terhadap pola interaksi sosial dan kebersihan kebiasaan sehari-hari generasi muda. “Anak-anak masa kini cenderung menghabiskan waktu lebih banyak dengan perangkat digital, seringkali menggeser aktivitas fisik dan sosial langsung,” jelas Pramono.
Regulasi Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Pemerintah melalui Komite Digital Nasional (Komdigi) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Jadwal dan Skema Implementasi
Implementasi peraturan turunan dari PP Tunas ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan efektif mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang. Dalam penerapannya, akun yang terdaftar atas nama anak di bawah 16 tahun pada berbagai platform digital akan dinonaktifkan.
Platform yang Termasuk dalam Kebijakan
Kebijakan ini menyasar platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, mencakup layanan populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, hingga platform game seperti Roblox. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan proaktif bagi anak dalam ruang digital.
