Jakarta menjadi lokasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Kamis, 12 Maret 2026. Massa berkumpul di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan lembaga antirasuah tersebut yang menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Latar Belakang Penahanan Mantan Menag

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan oleh penyidik KPK pada hari yang sama, usai ia menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan dua tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Selain Yaqut Cholil Qoumas, pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex.

Upaya Hukum yang Ditolak

Sebelum penahanan, Yaqut Cholil Qoumas sempat mengajukan upaya perlawanan hukum melalui permohonan praperadilan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri tersebut.

Penolakan praperadilan inilah yang kemudian membuka jalan bagi KPK untuk melakukan penahanan, yang pada akhirnya memicu gelombang aksi protes dari pendukung Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK.

You May Also Like

More From Author