Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini juga selaras dengan upaya penghematan energi yang digalakkan pemerintah.
Dukungan Penuh untuk Arahan Pusat
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmennya untuk mendukung dan melaksanakan arahan yang diberikan oleh Mendagri. Arahan tersebut berfokus pada efisiensi kerja dan penghematan energi di lingkungan ASN pemerintah daerah.
“Saya Insya Allah akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahannya Pak Mendagri,” ujar Supian. Ia menambahkan bahwa Pemkot Depok selalu berusaha menjalankan program yang berdampak langsung bagi masyarakat dan menindaklanjuti setiap instruksi dari Pemerintah Pusat.
“Kami tidak hanya menjalankan program janji kampanye ke masyarakat, kami turut menjalankan program yang dicanangkan Pak Presiden, salah satunya adalah efisiensi ini,” jelasnya.
WFH Sebagai Bagian dari Strategi Efisiensi
Supian menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian integral dari upaya efisiensi yang lebih luas. Pemkot Depok sendiri telah memiliki pengalaman menerapkan WFH setiap hari Senin, yang bertujuan untuk menghemat energi berdasarkan analisis kepadatan kendaraan di kota tersebut.
Upaya penghematan tidak hanya pada listrik, tetapi juga mencakup pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Wali Kota bahkan mendorong alternatif transportasi yang lebih hemat, seperti bersepeda atau berjalan kaki bagi ASN yang memungkinkan.
“Kalau memang diimbau lagi sepeda atau jalan lagi atau lari ke kantor, ini menjadi bagian dari semangat pada dua hal: efisiensi dan sehat,” terang Supian dengan nada bersemangat. Ia sendiri menyatakan kesiapannya untuk beralih menggunakan sepeda.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. SE tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas dengan pola kerja hybrid, yaitu kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH selama satu hari dalam seminggu, khususnya setiap hari Jumat.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong terciptanya transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan WFH diharapkan dapat memacu akselerasi layanan digital pemerintah daerah melalui adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi.
Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pengalaman baik implementasi SPBE selama pandemi Covid-19 menjadi dasar untuk mengoptimalkan kinerja ASN melalui pola kerja yang fleksibel ini.
Mekanisme Pengawasan dan Layanan yang Dikecualikan
SE tersebut meminta setiap daerah untuk membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan yang ketat selama pelaksanaan WFH dan WFO. ASN yang melaksanakan WFH diharapkan tetap aktif dan produktif dalam menjalankan tugasnya.
Namun, tidak semua layanan pemerintah dapat menerapkan WFH. Beberapa unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dikecualikan dan tetap harus melaksanakan WFO. Layanan tersebut antara lain urusan kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan pelayanan publik langsung lainnya.
Evaluasi Berkala dan Manfaat Penghematan
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Para bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur, yang kemudian meneruskan laporan ke Mendagri.
Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menghitung penghematan anggaran yang dihasilkan dari perubahan budaya kerja ini. Anggaran yang berhasil dihemat tersebut dapat dialihkan untuk mendanai program-program prioritas lainnya di daerah masing-masing.
Dengan demikian, kebijakan WFH tidak hanya dimaknai sebagai perubahan pola kerja, tetapi juga sebagai langkah strategis menuju pemerintahan yang lebih efisien, adaptif terhadap teknologi, dan berorientasi pada penghematan untuk kesejahteraan yang lebih luas.
