Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim), Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku praktik mafia yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat.
Peringatan Tegas dari Polri
“Untuk para pelaku, ‘Kamu nekat, saya sikat’. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja,” tegas Nunung. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menambahkan penjelasan. Jika masih ada yang nekat melakukan penyimpangan dalam penyaluran barang bersubsidi, baik BBM maupun LPG, polisi akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.
“Kita akan lakukan upaya tegas, tindakan tegas. Untuk itu segera berhenti,” jelas Irhamni dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).
Ratusan Tersangka telah Diamankan
Data yang diungkapkan menunjukkan kinerja intensif aparat penegak hukum. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah mengungkap 568 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
Sementara pada tahun 2026, Bareskrim telah berhasil mengamankan 89 tersangka dari 97 TKP. Secara kumulatif, polisi telah menangkap 672 tersangka dari 665 TKP dalam perkara penyalahgunaan subsidi energi ini.
Komitmen Berkelanjutan Melindungi Masyarakat
Irhamni menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak setiap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
“Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
