Jakarta – Para pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kiosnya tidak terkena dampak penutupan sementara oleh Perumda Pasar Jaya mendapat intimidasi dari sejumlah orang.
Aksi itu pun viral di media sosial Instagram @warungjurnalis, terlihat beberapa oknum meminta pemilik toko untuk segera menghentikan aktivitas berjualan.
Dalam unggahan tersebut, pemilik kios yang berjualan hanya bisa berdiam diri setelah diminta untuk menutup tokonya.
“Kamu legal tidak di sini? Alat kesehatan (yang dijual) kamu kira kamu legal jualan di sini?,” kata salah satu orang yang mengintimidasi pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat.
Pria berkaos putih itu menjadi tontonan pedagang lain. Pria berkemeja abu-abu itu juga meminta agar mengikuti pengurus untuk tidak berjualan semuanya.
“Jangan mentang-mentang, di sini tidak ada yang legal loh, di sini ilegal semua, kamu tahu kan,” ucap pria berkemeja abu-abu itu.
Sementara itu, Pedagang berinisial LT (37) mengaku, dirinya dipaksa menutup toko sebagai bentuk solidaritas menolak revitalisasi Pasar Pramuka yang dijalankan Perumda Pasar Jaya.
“Kemarin itu banyak toko yang dipaksa tutup oleh mereka yang menyebut sebagai perwakilan pedagang atas nama tim 15. Padahal hari itu kita sedang banyak melayani pesanan,” katanya di Jakarta.
Akibat aksi penutupan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus pedagang, dirinya mengalami kerugian yang cukup besar. Pesanan yang masuk tak bisa terlayani dengan baik apalagi semua pedagang diminta tidak berjualan hari ini.
“Gara-gara tutup sampai hari ini kami rugi puluhan juta. Kalau begini siapa yang mau tanggung jawab,” ucap LT.
Dia pun menyayangkan aksi penolakan harga kios yang selama ini disuarakan oleh beberapa pedagang karena membuat pemasukannya hilang.
“Mereka (mafia kios) itu yang menolak revitalisasi, kami pedagang mendukung penuh, karena kan ini untuk kebaikan kami ke depannya,” ujar LT.
Dia berharap, dirinya bisa berjualan seperti biasa untuk menyambung hidup keluarga dan bisa membayar gaji para pegawainya setiap bulan.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menegaskan, seluruh kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim) tidak boleh disewakan kembali kepada pihak lain sebagaimana aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, secara ketentuan menyewakan kios ke pihak lain itu tidak boleh, karena itu melanggar. Tapi faktanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan,” kata Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis.
Terhadap pelanggaran tersebut, Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios yang tidak membayar sewa dan mengontrakkan kepada pedagang obat di sana.
Upaya ini, kata Yohanes, sebagai bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan.
“Jadi revitalisasi ini secara peraturan daerah (Perda) itu harus kita lakukan. Kemudian atas kepemilikan itu, pertama bahwa mereka ini tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios,” ucap Yohannes.
Total pedagang yang terdaftar di Pasar Pramuka saat ini sebanyak 401 pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 pedagang telah melakukan pembayaran kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan.
Selain itu, dari 401 pedagang, sebanyak 204 kios diketahui dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin
Editor : Delapantoto
Sumber : winc-proxy.net
