MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 85 Hakim Sepanjang 2025

Angkaraja — Sebagai wujud komitmen dalam pengawasan internal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025. Tindakan ini merupakan bagian integral dari mekanisme pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan.

Tidak hanya terhadap hakim, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada 107 aparatur lain yang terdiri dari staf kepaniteraan, kesekretariatan, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN). Dengan demikian, total aparatur peradilan yang menerima hukuman disiplin pada periode tersebut mencapai 192 orang.

Variasi Jenis Sanksi yang Dijatuhkan

Ketua MA, Sunarto, dalam pidato refleksi akhir tahun di Jakarta, menjelaskan bahwa jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi tingkatannya. Dari total 192 orang yang dikenai sanksi, 45 orang menerima sanksi berat, 46 orang mendapat sanksi sedang, dan 101 orang dikenai sanksi ringan.

Dasar Penjatuhan Sanksi dan Peran Pengawasan

Penjatuhan sanksi ini didasarkan pada aduan yang diterima oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Sepanjang tahun 2025, MA tercatat menerima 5.550 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 4.130 laporan atau sekitar 74,41 persen telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, masih terdapat 1.420 pengaduan lainnya yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Rekomendasi dari Komisi Yudisial

Komisi Yudisial mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi yang mencakup 61 orang hakim. Dari usulan tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti oleh MA, 17 berkas dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.

Berdasarkan rekomendasi KY yang telah rampung diproses, terdapat 12 orang hakim yang akhirnya dikenai hukuman disiplin. Di sisi lain, ada 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduannya berkaitan dengan aspek teknis yudisial dan substansi putusan, yang berada di luar ranah pelanggaran disiplin.

You May Also Like

More From Author