www.winc-proxy — Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang menjerat Nadiem Makarim kembali digelar. Sidang ini merupakan yang pertama setelah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Nadiem terhadap dakwaan ditolak oleh majelis hakim.
Delapan Saksi Diperiksa
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa delapan orang saksi. Mereka yang memberikan keterangan antara lain Jumeri, Hamid Muhamad, Gogot, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhamad Hasbi, Popy, dan Khamim. Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta-fakta persidangan.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Menurut dakwaan, korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Modus dan Rekan Tersangka
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang saat ini juga sedang menjalani proses persidangan, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu tersangka lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih dalam status buron.
Rincian Kerugian Negara
Secara rinci, kerugian negara yang didakwakan terbagi dalam dua klaster. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang timbul akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi.
Dugaan Penerimaan Dana dan Keterkaitan
Dari perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia. Investigasi lebih lanjut menyebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Keterkaitan ini turut diarahkan pada peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan tersebut terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
